"Dua Tim Ad Hoc yang dibentuk untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang sudah masuk tahap penyelidikan projustisia Komnas HAM. Kedua tim ini untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM 1965 dan Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1980-an," kata Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh kepada wartawan di kantornya, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2008).
Ridha menjelaskan, Tim Ad Hoc Kasus 1965 di bawah pimpinan komisioner Komnas HAM Nurkhollis dan Kasus Petrus di bawah pimpinan Yoseph Adi Prasetyo (Stanley). Dalam penyelidikan kasus 1965, Komnas HAM juga akan menyelidiki kasus terkait seperti kasus tahanan pulau Buru, kejahatan seksual, pembantaian Paraku Kalimantan, dan pencabutan kewarganegaraan WNI di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dua tim lainnya yang dibentuk adalah Tim Kajian Khusus dugaan pelanggaran HAM Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh dan Papua. Tim Kajian Khusus DOM Aceh di bawah koordinasi komisioner Ahmad Baso. Sedangkan, Tim Kajian untuk Kasus Dugaan Pelanggaran HAM DOM Papua di bawah M Ridha Saleh.
Lebih jauh, Ridha menjelaskan, Tim Kajian Khusus bertugas untuk mengkaji apakah kedua kasus tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan pro justisia lewat pembentukan Tim Ad Hoc atau tidak. "Tim ini akan bekerja selama dua bulan, setelah itu diputuskan apakah akan ditingkatkan ke tim ad hoc," imbuhnya.
(zal/bal)











































