Kejagung menyatakan, keberadaan Sjamsul ke luar negeri juga telah dijamin oleh kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution.
Namun Buyung membantah memberi surat jaminan kepada Sjamsul untuk dapat meninggalkan Indonesia untuk melakukan pengobatan di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buyung menyatakan itu usai bertemu Gubernur DKI Fauzi Bowo untuk membicarakan masukan program bantuan hukum di Indonesia.
Menurutnya, rekomendasi diberikan kepada mantan kliennya untuk memperoleh izin berobat ke luar negeri. Dia membeberkan awal mula Sjamsul pergi ke luar negeri.
"Kondisi Sjamsul waktu itu syok berat saat berunding dengan pemerintah untuk mencari solusi masalah kewajiban pembayaran utangnya. Dia kan sebagai pemegang saham," ucapnya.
"Tiba-tiba, lagi berunding dipanggil Kejagung, ditangkap, dia syok. Sakit jantung kambuh," tutur Buyung.
Usai kejadian itu, dia meminta izin Kejagung untuk memberikan izin kepada kliennya untuk ke luar negeri melalui surat rekomendasi. "Yang beri jaminan itu keluarganya. Ada surat jaminan perwakilan dari keluarganya," tandas Buyung.
Pekan lalu, pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliannya itu berada di Singapura. (nvt/nrl)










































