"Program (asuransi) itu tidak meng-cover kecelakaan tunggal," kata Dirut PT Jasa Raharja Darwin Noor usai jumpa pers tentang kenaikan santunan kecelakaan di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jl HR Rasuna Said, Senin (10/3/2008).
Kondisi serupa juga berlaku jika pengendara mobil menabrak pohon atau terjun ke sungai. Korban tidak bisa mengklaim asuransi ke Jasa Raharja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darwin menjelaskan asuransi Jasa Raharja bukanlah asuransi perlindungan diri pribadi. Dia menyarankan agar menggunakan jasa asuransi lain.
"Kalau personal accident dipersilakan masyarakat untuk memilih. Itu asuransi komersil," ujarnya.
(gah/mar)











































