Sekarang, Kemas tidak hanya harus kekurangan waktu tidur, ia pun dibuat harap-harap cemas. Kasus Urip turut membuat kursi mantan Kepala Kejati Banten ini goyang. Kemas dituntut mundur dari jabatannya. Ia pun harus menjalani pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Selain itu, ia pun harus berhadapan dengan KPK yang telah menjadwalkan untuk memeriksanya.
Kemas termasuk orang yang dibidik karena dialah atasan jaksa Urip. Selain itu, Kemas juga diduga pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Artalyta Suryani alias Ayin. Perempuan kepercayaan Sjamsul Nursalim inilah yang memberikan uang Rp 6 miliar kepada Urip. Uang diberikan 2 hari setelah Kejagung menghentikan penyelidikan kasus BLBI, di mana Sjamsul Nursalim sebagai pengutang kakap menjadi calon tersangka.
Soal pertemuan Kemas dengan Ayin ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak dibantah Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hendarman bahkan pernah memperingatkan Kemas agar hati-hati.
"Ya, saya denger begitu (Artalyta sering bertemu Kemas). Saya justru bilang sama Kemas, hati-hati kamu. Dalam kasus BLBI itu, jangan ada pendekatan. Jangan ada perantara-perantara. Markus-markus (penghubung) jauhi," kata Hendarman.
Tidak hanya Kemas yang kini ketar-ketir, semua jaksa yang pernah tergabung dalam Tim 35 pun sedang was-was. Tim 35 adalah sebutan jaksa yang menangani kasus BLBI. Para jaksa ini harus berhadapan dengan Jamwas dan KPK.
Skandal jaksa Urip dengan Artalyta ini mau tidak mau harus diakui sebagi bukti masih krisis integritas aparat penegak hukum di negeri ini. Jaksa yang menangani kasus BLBI adalah jaksa yang sudah diseleksi integritasnya alias terbaik. Tapi faktanya Kejagung tetap kecolongan. Jaksa Urip yang menjadi jaksa terbaik dan memimpin penyelidikan BLBI justru harus masuk bui.
Fenomena itu perlu dijadikan refleksi bagi pihak terkait seperti DPR untuk membenahi sistem perekrutan untuk orang-orang yang akan duduk di lembaga hukum. Menurut Rudi Satrio, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), subjektivitas personal, seperti kedekatan dengan salah satu partai, ataupun pemberitaan media mengenai loyalitas kinerjanya, tidak harus menjadi acuan utama dalam memilih orang-orang sebagai penegak hukum. Sebab, belum tentu hal itu akan menjamin integritas seseorang dalam menegakkan keadilan.
"Terbukti, meski Urip Tri Gunawan telah menapaki karir sebagai jaksa di Kejaksaan Agung, dan termasuk salah seorang jaksa yang berteriak menuntut mati Amrozi dan Imam Samudra, ternyata Urip masih tergiur dengan suap,” kata Rudi.
Untuk itu ke depan dalam sistem penempatan para penegak hukum harus mempertimbangkan aspek etika dan moral, aspek religiusitas dan aspek dedikasi.
Untuk penanganan kasus suap jaksa Urip, KPK dan Kejagung harus menunjukkan independensi dan sikap bijak sebagai lembaga hukum. Meski tersangka adalah jaksa di Kejaksaan Agung, lembaga tersebut tetap harus membantu KPK dalam pengusutan kasus penyuapan yang melibatkan anggotanya. ”Artinya, sikap kooperatif harus ditunjukkan demi upaya penegakan hukum,” kata Rudy.
Terbongkarnya suap jaksa Urip memunculkan desakan agar kasus BLBI kembali dibongkar. Desakan ini patut disambut baik. Tapi publik tampaknya harus ekstra sabar karena penanganannya akan memakan waktu yang tidak sebentar. ”Akan memakan waktu yang lama untuk mengungkapnya,” ingat mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.
Saat menjabat kepala Bappenas, Kwik juga merangkap sebagai ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Kwik tidak menyetujui model penyelesaian BLBI melalui perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). ''Menteri-menteri lain pada menyetujui,'' jelas Kwik.
MSAA adalah perjanjian yang menyatakan kesanggupan membayar pengusaha terhadap utang negara yang dikucurkan melalui BLBI. Dari kebijakan MSAA inilah kemudian keluar Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi pengemplang BLBI yang mau menyerahkan asetnya. Inilah yang menjadi pangkal penyebab kasus BLBI sulit dibuktikan secara pidana.
Partai Demokrat (PD) meminta KPK agar memeriksa mantan Presiden Megawati karena telah mengeluarkan SKL. ”Alangkah lebih bagusnya kalau KPK berani memanggil mantan presiden Megawati agar bisa menerangkan kenapa dikeluarkan Surat Keterangan Lunas untuk kasus BLBI. Dengan adanya SKL ini pantas saja kalau Hendarman bilang BLBI sudah tidak cacat hukum dan mau di SP 3 kan " kata Sultan Bhatoegana, Sekjen PD. (ron/iy)











































