Rombongan FUI yang terdiri dari perwakilan Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam (LPPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Kisdi, Al Itjitahidiyah dan Misi Islam tiba di kantor Komnas HAM di Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2008).
Mereka langsung diterima Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh, komisioner Syafruddin Ngulma Simeuleu dan Amir Baso.
Ketua LPPI Amin Jamaluddin dalam pertemuan tersebut menyatakan, di dalam UUD 1945 dan UU memang dijamin kebebasan beragama. "Tapi bukan merusak agama, Ahmadiyah itu telah merusak agama dengan mengutak-atik Alquran, apa itu bukan melanggar hak fundamental manusia dalam berakidah?" tegasnya.
Untuk itu, Amin mengatakan, FUI meminta agar dibedakan antara kebebasan menjalankan agama dengan kebebasan merusak agama. "Kita menghormati kebebasan beragama, tapi Ahmadiyah telah merusak agama. Jadi bedakan kebebasan beragama dan kebebasan merusak agama," ujarnya lagi.
FUI juga meminta agar bila ada tindakan destruktif terhadap aset fisik dan fasilitas Ahamadiyah, jangan disalahkan umat Islam mayoritas. Sementara, penyakit yang menjadi akar persoalan yang dianggap merusak akidah Islam dibiarkan begitu saja
"Selama ini, jika ada pembelaan umat Islam terhadap penyimpangan agama selalu saja disalahkan. Padahal di luar itu pihak-pihak yang membela aliran sesat itu ternyata ujung-ujungnya ditawari duit dan posisi yang strategis," ucap Ketua FPI Ustad Djafar.
Oleh sebab itu, Komnas HAM harus berdiri secara adil dalam memutuskan masalah dengan jernih. Sementara itu, praktisi hukum Munarman yang menjadi tim advokasi FUI Munarman menyatakan, umat Islam selama ini resah, karena Komnas HAM akan dijadikan tameng untuk benteng perlindungan Ahmadiyah.
"Untuk itu, kami minta agar Komnas HAM jangan dijadikan tameng. Selama ini selalu diekspos kerusakan terhadap mereka, padahal itu implikasi terhadap keresahan umat. Untuk itu Komnas HAM harus jernih pertimbangkan statement mereka (Ahamadiyah)," jelas Munarman.
Dalam kesempatan itu, Munarman juga menambahkan, Komnas HAM diminta tidak terprovokasi sikap Ahmadiyah yang selalu melaporkan dan merasa terjalimi. "Diharapkan ke depannya, jangan ada salah pengertian, seperti peristiwa Manis Lor, Kuningan. Yang diekspos hanya peristiwa kekerasan fisik fasilitas mereka, sedangkan hak fundamentalis umat muslim lainnya tidak diekspos," tandasnya. (zal/aba)