"Dia (Gagam) masih menjadi penerbang di Garuda, tapi sementara non aktif terbang," kata Gagam usai menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda DIY di Jl Ringroad Utara Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (10/3/2008).
Namun saat ditanya soal pemecatan Marwoto, dia enggan berkomentar. Gagam mengaku belum tahu permasalahan tersebut secara detil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gagam hari ini kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus kecelakaan pesawat Garuda Boeing 737-400 GA 200. Pesawat tersebut mengalami kecelakaan dan terbakar saat mendarat di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 7 Maret 2007 lalu. (bgs/djo)











































