Gagam menjalani pemeriksaan tertutup selama lebih kurang 5 jam di ruang Unit I Pidana Tertentu (Pidter) Polda DIY, Jl Ringroad Utara, Condongcatur, Sleman, Yogyakarta. Dia didampingi kuasa hukumnya, Muchtar Zuhdi.
Gagam mengakui saat kejadian dirinya sempat adu argumentasi dengan pilot Marwoto. Namun hal itu bagian dari prosedur standar.
"Itu bukan berdebat, tetapi prosedur standar untuk berkoordinasi dalam situasi tersebut," kata Gagam kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Mochtar Zuhdi menambahkan, status Gagam sampai hari ini masih sebagai saksi. Penyidik memerlukan keterangan tambahan dari Gagam untuk didalami lagi. Materi pertanyaan seputar landing sebelum pesawat mengalami kecelakaan.
"Pertanyaan yang diajukan masih seputar itu. Kita juga belum bisa memastikan apakah pemeriksaan terhadap Gagam sudah cukup atau masih ada lanjutan. Saya tidak punya kewenangan menjawab, bagi kami distop akan lebih baik," ungkap Muchtar. (bgs/djo)











































