Bali Nine Batal Dihukum Mati, Farhat Abbas Dapat Penghargaan

Bali Nine Batal Dihukum Mati, Farhat Abbas Dapat Penghargaan

- detikNews
Senin, 10 Mar 2008 16:11 WIB
Denpasar - 3 Terpidana kasus Bali Nine berubah statusnya dari hukuman mati menjadi seumur hidup lewat keputusan PK di Mahkamah Agung. Pengacara mereka, Farhat Abbas, bakal diganjar penghargaan oleh pemerintah Australia.

Farhat Abbas adalah pengacara 3 terpidana kasus Bali Nine dari kelompok Melasti yaitu Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen dan Mathew James Norman.

Farhat akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah Australia karena berhasil memperjuangkan permohonan PK MA dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Duta Besar Australia menjanjikan kita akan memberikan penghargaan langsung dari pemerintah Australia," kata Farhat usai bertemu kliennya di LP Krobokan, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Senin (10/3/2008).

Menurut Farhat, dia tidak tahu akan mendapat penghargaan apa. Dia mengaku dirinya tidak berharap mendapatkan penghargaan apapun.

"Memang banyak yang pro kontra karena saya membela narkotika. Tapi saya memperjuangkan HAM dan hak hidup," cetus suami artis Nia Daniati ini.

Farhat menambahkan, dirinya mendapat informasi PM Australia Kevin Rudd akan berkunjung ke Bali sekitar April 2008. Dia berharap Rudd dapat bertemu dengan kliennya, keluarga dan pengacara.

"Mereka (klien) bahagia, mereka senang dengan berubahnya hukuman mati menjadi seumur hidup," jelas Farhat.

Farhat belum mau berbicara soal kemungkinan mengajukan grasi. Dia ingin untuk sementara kliennya menikmati dulu perubahan status hukuman mereka. (fay/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads