"Seorang PNS punya larangan-larangan atau ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. UTG (Urip) sampai saat ini ada indikasi melakukan pelanggaran sebagai pegawai negeri dan kita harus menindak lanjutinya," ujar Sekretaris Jamwas Kejagung Halius Hussein saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (10/3/2008).
Menurut Halius, sebagai seorang jaksa, Urip melakukan bisnis permata yang sebenarnya tidak dibolehkan. "Jaksa tidak boleh melakukan bisnis baik permata maupun buka bengkel. Ini adalah pelanggaran," katanya.
Apakah akan dilakukan pemeriksan terhadap jaksa lainnya yakni jaksa dalam Tim 35? "Belum. Sampai saaat ini kita masih periksa UTG," tegasnya.
Apa saja yang diselidiki terhadap UTG? "Benar nggak dia buka bengkel, benar nggak dia dagang permata. Kalau soal penyedikan pidana, itu yurisdiksi KPK," jawab Halius. (ziz/nvt)











































