Berbisnis Permata, Jaksa Urip Diduga Langgar Disiplin PNS

Berbisnis Permata, Jaksa Urip Diduga Langgar Disiplin PNS

- detikNews
Senin, 10 Mar 2008 15:55 WIB
Jakarta - Dugaan kasus suap Rp 6,1 miliar menyeret nama Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI II Urip Tri Gunawan. Dia pun diduga melanggar disiplin PNS lantaran berbisnis permata.

"Seorang PNS punya larangan-larangan atau ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. UTG (Urip) sampai saat ini ada indikasi melakukan pelanggaran sebagai pegawai negeri dan kita harus menindak lanjutinya," ujar Sekretaris Jamwas Kejagung Halius Hussein saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (10/3/2008).

Menurut Halius, sebagai seorang jaksa, Urip melakukan bisnis permata yang sebenarnya tidak dibolehkan. "Jaksa tidak boleh melakukan bisnis baik permata maupun buka bengkel. Ini adalah pelanggaran," katanya.

Apakah akan dilakukan pemeriksan terhadap jaksa lainnya yakni jaksa dalam Tim 35? "Belum. Sampai saaat ini kita masih periksa UTG," tegasnya.

Apa saja yang diselidiki terhadap UTG? "Benar nggak dia buka bengkel, benar nggak dia dagang permata. Kalau soal penyedikan pidana, itu yurisdiksi KPK," jawab Halius. (ziz/nvt)


Berita Terkait