Masa Jabatan Hakim Diperpanjang, Tapi MK Emoh Dicap Tiru MA

Masa Jabatan Hakim Diperpanjang, Tapi MK Emoh Dicap Tiru MA

- detikNews
Senin, 10 Mar 2008 15:25 WIB
Jakarta - Hakim Konstitusi Achmad Roestandi resmi pensiun pada 1 Maret 2008. Namun, Roestandi tetap memangku jabatan hingga 31 Maret 2008. Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) meniru langkah Mahkamah Agung (MA)?

Mahkamah Konstitusi (MK) membantah telah memperpanjang masa pensiun Hakim Achmad Roestandi. MK emoh disamakan dengan Mahkamah Agung (MA) yang telah memperpanjang usia pensiun hakim agung hingga 67 tahun.

"Itu bukan diperpanjang. Kita bukan MA yang telah memperpanjang usia pensiun hakim," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (10/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly menjelaskan 'perpanjangan' itu bukanlah kemauan MK. 'Perpanjangan' itu mengikuti aturan dari sekretariat negara.

"Kami bertanya kepada Setneg tanggal berapa resminya dia pensiun. Sebab kalau mengikuti aturan pegawai negeri, biasanya tanggal kelahiran otomatis pensiun. Namun, Setneg memutuskan pensiun pada akhir bulan," bebernya.

Sehingga, lanjut Jimly, hakim konstitusi Achmad Roestandi sudah menerima gaji pada 1 Maret. "Jadi dia sudah menerima gaji dari negara. Jadi dia punya hak. Kita disamakan sebagai pejabat yang digaji pada awal bulan," ujarnya.

Jimly menjelaskan, aturan ini akan berlaku juga kepada 2 hakim konstitusi lainnya yang akan memasuki masa pensiun, yakni M Laica Marzuki dan H Soedarsono. Laica pensiun pada 5 Mei 2008 dan Soedarsono pensiun pada 5 Juni 2008.

"Mereka juga akan pensiun pada 31 Mei 2008 dan 30 Juni 2008," jelasnya.

Jimly menjelaskan, MK juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden SBY untuk mempercepat pengucapan sumpah jabatan. MK meminta pengucapan sumpah itu digelar paling lambat 31 Maret 2008.

"Sehingga ada kesinambungan beracara di MK," jelasnya. (ary/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads