Hal tersebut diungkapkan Prof Dadang Ahmad Suriamihardja, Pembantu Rektor I Unhas ketika ditemui detikcom di sela-sela acara Workshop Pengembangan Penelitian, di Gedung PKP, Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (10/03/2008).
"Kalau nanti keputusan dari Dirjen Dikti belum ada hingga menjelang UAN (Ujian Akhir Nasional), baru kami tentukan pilihan," ujar Dadang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti SPP itu kan PNBP. Makanya, 41 PTN mengganggap perlu biaya ujian masuk dalam PNBP. Ini dari sisi amannya. Agar aman. Kan lucu kalau semua rektor masuk penjara," tutur pakar Fisika ini.
Namun, sambung Bambang, yang berhak menentukan hal itu adalah Dirjen Dikti Depdiknas. Dan keputusan mengenai hal itu harus segera dikeluarkan agar tiap PTN bisa segera menentukan langkah-langkah yang akan diambil.
"Jika berlarut-larut, mungkin Unhas akan berinisiatif sendiri dan menggandeng PTN yang ada di Jawa Timur," ucapnya.
Yang jelas, kata Dadang, Unhas juga sudah siap menggelar ujian masuk PTN sendiri. "Sebenarnya kita juga sudah siap untuk melaksanakan sendiri. Tapi kita tunggulah keputusan Dikti," ucapnya.
Sebanyak 41 Perguruan Tinggi Nasional (PTN) menyatakan keluar dari Perhimpunan SPMB. Hal ini dipicu oleh perbedaan pemahaman mengenai pengelolaan dana pendaftaran ujian masuk calon mahasiswa.
SPMB berpendapat, pengelolaan adalah hak otonomi mereka sebagai badan swasta. Laporan keuangan hanya diberikan dalam rapat pemegang saham di akhir tahun.
Sedangkan ke-41 PTN tersebut menilai, dana tersebut masuk dalam kategori PNBP. Karena itu dana tersebut harus masuk dalam kas negara. Ke-41 PTN ini akan melakukan seleksi calon mahasiswa sendiri melalui Ujian Masuk Perguruan Tinggi Nasional (UMPTN). (djo/nrl)