Unhas Belum Tentukan Sikap Ikut SPMB atau UMPTN

Unhas Belum Tentukan Sikap Ikut SPMB atau UMPTN

- detikNews
Senin, 10 Mar 2008 15:17 WIB
Makassar - Universitas Hasanuddin belum menentukan sikap akan tetap bergabung dalam Perhimpunan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) atau tidak. Unhas masih menunggu keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas tentang masalah ini.

Hal tersebut diungkapkan Prof Dadang Ahmad Suriamihardja, Pembantu Rektor I Unhas ketika ditemui detikcom di sela-sela acara Workshop Pengembangan Penelitian, di Gedung PKP, Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (10/03/2008).

"Kalau nanti keputusan dari Dirjen Dikti belum ada hingga menjelang UAN (Ujian Akhir Nasional), baru kami tentukan pilihan," ujar Dadang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang sendiri mengaku setuju dengan interpretasi bahwa biaya pendaftaran untuk seleksi masuk perguruan tinggi adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab telah diatur bahwa semua pendapatan universitas tergolong sebagai PNBP.

"Seperti SPP itu kan PNBP. Makanya, 41 PTN mengganggap perlu biaya ujian masuk dalam PNBP. Ini dari sisi amannya. Agar aman. Kan lucu kalau semua rektor masuk penjara," tutur pakar Fisika ini.

Namun, sambung Bambang, yang berhak menentukan hal itu adalah Dirjen Dikti Depdiknas. Dan keputusan mengenai hal itu harus segera dikeluarkan agar tiap PTN bisa segera menentukan langkah-langkah yang akan diambil.

"Jika berlarut-larut, mungkin Unhas akan berinisiatif sendiri dan menggandeng PTN yang ada di Jawa Timur," ucapnya.

Yang jelas, kata Dadang, Unhas juga sudah siap menggelar ujian masuk PTN sendiri. "Sebenarnya kita juga sudah siap untuk melaksanakan sendiri. Tapi kita tunggulah keputusan Dikti," ucapnya.

Sebanyak 41 Perguruan Tinggi Nasional (PTN) menyatakan keluar dari Perhimpunan SPMB. Hal ini dipicu oleh perbedaan pemahaman mengenai pengelolaan dana pendaftaran ujian masuk calon mahasiswa.

SPMB berpendapat, pengelolaan adalah hak otonomi mereka sebagai badan swasta. Laporan keuangan hanya diberikan dalam rapat pemegang saham di akhir tahun.

Sedangkan ke-41 PTN tersebut menilai, dana tersebut masuk dalam kategori PNBP. Karena itu dana tersebut harus masuk dalam kas negara. Ke-41 PTN ini akan melakukan seleksi calon mahasiswa sendiri melalui Ujian Masuk Perguruan Tinggi Nasional (UMPTN). (djo/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads