10 Anggota DPR Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kasus BLBI

10 Anggota DPR Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kasus BLBI

- detikNews
Senin, 10 Mar 2008 15:14 WIB
Jakarta - Usulan hak angket kasus BLBI sudah mulai diedarkan ke anggota DPR. Ada 10 anggota DPR yang sudah menandatanganinya. Hak angket ini akan diedarkan mulai Senin (10/3/2008) hingga sepekan ke depan.

"Sudah ada 10 orang yang tanda tangan. Kita akan gulirkan 1 minggu. targetnya 100 orang," kata Koordinator Hak Angket BLBI Suripto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2008).

Selain Suripto, yang ikut menandatangani yakni Dradjad Wibowo dari FPAN, Ade Daud Nasution dari FPBR, Azwar Anas dari FKB, Gayus Lumbun dari FPDIP, Yuddy Chrisnandy dari FPG, Soetan Batoeghana dari FPD, Ali Mochtar Ngabalin dari FBPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu lagi saya lupa dari Golkar," ujarnya.

Suripto mengatakan, berdasarkan tata tertib DPR, dengan 10 tanda tangan anggota dewan ini, sudah sah untuk mengajukan hak angket. Namun hak angket ini perlu mendapatkan dukungan luas dari mayoritas anggota DPR. Karena itu digulirkan selama 1 minggu.

"Minggu depan kita serahkan ke pimpinan," kata politisi PKS ini.

Menurut Wakil Ketua Komisi III ini, hak angket yang digulirkan ini tidak akan mengganggu proses interpelasi yang masih berlangsung. Sebab interpelasi merupakan hak tanya DPR kepada pemerintah. Sedangkan hak angket adalah untuk menyelidiki.

Gagasan hak angket ini ada karena munculnya kasus baru yakni tertangkap basahnya Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI II Urip Tri Gunawan oleh KPK terkait kasus suap Rp 6,1 miliar.

"Setelah selesai kita akan ada pembagian tugas, apakah namanya tim atau yang lain untuk menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh dan fenomena tertangkapnya Jaksa Urip ini sebagai pintu masuk," tandasnya. (ziz/fay)


Berita Terkait