"Perhimpunan SPMB itu bentukan rektor-rektor dan para rektor bergabung di dalamnya sebagai anggota. Tentunya ada banyak PNS di dalamnya. Keberadaan PNS di dalam perhimpunan itulah yang sempat dipersoalkan oleh Irjen Depdiknas pada pertemuan di Sawangan beberapa waktu lalu," ujar Syamsul, Senin (10/3/2008).
Irjen Depdiknas, kata Syamsul, mempersoalkan PNS yang berada pada sebuah badan usaha penyelenggara jasa. Karena ada teguran itu maka 41 rektor PTN yang sebelumnya bergabung dalam Perhimpunan SPMB memutuskan untuk keluar, selanjutnya akan menyelenggarakan sendiri seleksi penerimaan mahasiswa baru.
"Kami rasa teguran itu pas dan memang baik untuk dilaksanakan. Kami lalu memutuskan untuk menyelenggarakan sendiri seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan nama UMPTN yang sesuai dengan Permendiknas No.06 Tahun 2008 tentang Seleksi Mahasiswa Baru," ujar Syamsul.
Syamsul menghimbau masyarakat tidak resah dan panik dengan perubahan penyelenggara seleksi tersebut. Dia menjamin tidak akan ada persoalan karena teknis pelaksanaan tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang berlangsung di PTN selama ini.
"Yang membedakan nantinya adalah alur keuangannya. Jika diselenggarakan SPMB, uang yang diterima tidak dilaporkan ke negara karena merasa memiliki kewenangan mengelola uang. Sedangkan model UMPTN nantinya uang langsung dilaporkan ke negara sebagai pendapatan negara bukan pajak," kata Syamsul. (mbr/djo)











































