Itulah kesaksian pembina Al Qiyadah Al Islamiyah Makyusirdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin(10/3/2008).
"Salat 5 waktu wajib tapi belum waktunya," kata Makyusirdan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang saya sembahyang menghadap Ka'bah," ujar dia.
Hal senada disampaikan saksi lainnya, Zarkasih Effendi, mengenai salat 5 waktu. "Saat itu belum perlu tapi tidak ada larangan (salat 5 waktu), karena memandang ini dalam kondisi Makkiyah," ujar dia.
Kondisi Makkiyah merupakan masa yang dibandingkan dengan saat Nabi Muhammad SAW pada tahap awal pengembangan Islam di Makkah. Saat itu, Nabi masih fokus pada masalah ketauhidan.
Zarkasih mengatakan pada awal mengikuti pengajian Al Qiyadah tahun 2001, mereka tetap menjalankan ibadah seperti salat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, dan Zakat. Mereka pun mengucapkan dua kalimat syahadat mengakui Muhammad SAW sebagai rasul.
Namun usai ikrar Abussalam alias Ahmad Musaddeq menjadi rasul, pengikutnya pun melakukan ibadah sesuai ajaran Al Qiyadah.
"Pada 2001, kita belum pahami (salat malam 11 rakaat). Sembahyang ya sembahyang, puasa ya puasa," kata Zarkasih. (mly/aba)











































