Peraturan presiden (Perpres) yang mengatur jabatan deputi gubernur belum keluar.
"Sekarang menunggu Perpres yang akan segera selesai usai pelantikan Sekda," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2008).
Foke memperkirakan, Perpres yang di dalamnya mengatur jabatan deputi gubernur DKI tidak akan lama lagi diteken oleh Presiden SBY.
"Jangan tanya kapan, saya tidak bisa memastikan. Tapi saat ini posisi Sekda memang yang paling tinggi yakni eselon I B," jelas Foke.
Menurut Foke, pangkat Ritola yang sudah eselon I B tidak bisa menempati posisi lain. "Kecuali eselonnya sama dan kecuali kalau jabatan deputi sudah berlangsung (ada)," ucap dia.
Soal jabatan Walikota Jakarta Pusat yang ditinggalkan Muhayat, Foke menuturkan, untuk sementara penggantinya adalah sekretaris kotamadya.
"Segera suratnya dikirim ke DPRD untuk diproses," kata Foke.
(nik/nrl)











































