"Kami memohon bantuan PN Denpasar untuk memfasilitasi Muklas dan Amrozi agar dapat memberi keterangan terbaru dalam perkara PK Imam Samudra ke PN Denpasar," kata Fachmi dalam persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Senin (10/3/2008).
Selain itu Fachmi mengatakan, apabila hakim keberatan memfasilitasi, dia meminta hakim mendelegasikan pemeriksaan saksi ke PN Cilacap. 2 Permohonan ini ditolak majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menolak pendelegasian persidangan PK ke PN Cilacap. Hakim menyatakan, pemeriksaan novum dan saksi ahli lebih efisien jika dilakukan di PN Denpasar.
Usai persidangan, Fachmi enggan mengungkapkan kepada wartawan, keterangan baru apa yang dimiliki kliennya. "Kalau mereka dihadirkan pasti akan memberikan keterangan. Kalau mereka tidak hadir di ruangan ini bagaimana? Saya tidak mau membocorkan kesaksian baru tersebut," ujarnya.
Sidang PK kedua Amrozi cs akan dilanjutkan Senin 24 Maret 2008. Agendanya adalah menghadirkan saksi-saksi. (fay/nrl)











































