Pangkal kesedihan Hendarman adalah ditangkapnya Ketua Jaksa BLBI II Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung membagi penyidikan kasus BLBI menjadi dua, BLBI I untuk kasus korupsi penyerahan aset Anthony Salim. Sedangkan BLBI II untuk kasus korupsi Sjamsul Nursalim.
Hendarman patut malu dan kecewa karena Jaksa Urip ditangkap KPK hanya selang dua hari setelah Kejagung mengumumkan penghentian penyelidikan kasus BLBI. Setelah 7 bulan bekerja keras, 35 jaksa yang menyelidiki kasus BLBI tidak menemukan bukti adanya korupsi dalam kasus BLBI.
Alasan tidak adanya bukti itulah yang dipakai untuk menyetop penyelidikan kasus BLBI. Kejagung memastikan tidak ada rekayasa dalam kasus itu. Tapi kenyataan ternyata berbicara lain. Urip, sang Ketua Jaksa BLBI ditangkap KPK. Padahal Urip yang mantan Kajari Klungkung, Bali, itu termasuk salah seorang jaksa terbaik di tanah air.
Urip direkrut ke Jakarta menjadi bagian dari 35 jaksa terbaik daerah yang ditugaskan menyelidiki kasus BLBI. Bahkan, dia dipercaya menjadi koordinator untuk memeriksa dugaan korupsi kasus Sjamsul Nursalim alias BLBI II.
"Semua merasa sedih, kecewa atas peristiwa itu. Karena nila setitik rusak susu sebelanga," ujar Hendarman pilu.
KPK menangkap Urip di kediaman Sjamsul Nursalim, Jalan Hang Lekir Rt 06/08, Kebayoran Baru, Minggu 2 Maret 2008 lalu. Saat keluar dari rumah obligor BLBI itu, mobil Urip tiba-tiba ditabrak oleh mobil yang berisi petugas KPK yang mengepungnya.
Dipaksa keluar dari mobil, Urip sempat melawan. Namun pria bertubuh kekar itu, akhirnya tidak berdaya menghadapi 9 petugas yang menangkapnya. KPK menyita uang sebesar US$ 660 ribu atau sekitar 6 miliar.
Selain Urip, KPK juga menggelandang seorang perempuan dengan inisial AS. Belakangan diketahui perempuan itu adalah Artalyta Suryani, salah satu orang kepercayaan Sjamsul Nursalim. Artalyta yang ternyata berteman baik dengan sejumlah pejabat itulah yang memberikan uang pada jaksa Urip.
Sang jaksa yang pernah memvonis hukuman mati untuk Amrozi membantah uang yang diterimanya terkait dengan kasus BLBI. ”Itu cuma dagang. Saya dagang permata, tidak ada kaitannya (penghentian BLBI)," kata Urip.
Namun penyidik KPK mempunyai bukti lain dan meyakini uang Rp 6 miliar itu terkait dengan suap BLBI. Urip dan Artalyta pun ditetapkan sebagai tersangka dan harus meringkuk ditahanan. Menurut Sumber detikcom, pemberian uang Rp 6 millyar itu merupakan termin yang ketiga. Sebelumnya, Artalyta sudah dua kali menyetor uang ke kejaksaan untuk tidak mengusut lebih jauh kasus BLBI.
Penangkapan jaksa Urip sendiri sejatinya sudah direncanakan KPK. Lembaga ini telah menyadap telepon para jaksa yang menangani kasus BLBI jauh-jauh hari. Dua minggu sebelum penangkapan, KPK mendapatkan informasi akan terjadi ’transaksi’ alias suap.
Jaksa Urip dan Artalyta sengaja memilih hari Minggu untuk bertransaksi yang ketiga kalinya karena beranggapan saat itu petugas KPK libur. ”Jaksa itu mengira hari Minggu KPK sedang tidak bekerja alias libur,” kata sumber detikcom.
Ada kisah lain yang berkembang soal penangkapan Urip. Diceritakan, penangkapan itu terjadi karena Antasari Azhar yang kini menjabat Ketua KPK sudah sangat hapal dengan tingkah para jaksa soal suap. Kasus jaksa Urip diistilahkan ’teman makan teman’ bagi Antasari demi mendapatkan kepercayaan masyarakat. Tapi kisah ini dibantah.
"Itu tidak benar. KPK dahulunya adalah satu korps dengan Kejaksaan, dan gabungan dari institusi hukum lainnya. Tugas penegak hukum adalah menegakkan hukum bukan mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat " tegas Antasari. (ron/iy)











































