Tan Kian Bahas Cara Pengembalian US$ 13 Juta dengan Kejagung

Tan Kian Bahas Cara Pengembalian US$ 13 Juta dengan Kejagung

- detikNews
Senin, 10 Mar 2008 11:47 WIB
Jakarta - Kedatangan Tan Kian ke Kejagung adalah demi memenuhi panggilan tim penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi Asabri. Tan Kian juga akan membicarakan cara pengembalian dana Asabri senilai US$ 13 juta.

"Karena panggilannya sebagai tersangka, maka tentunya diperiksa sebagai tersangka. Yang kedua, mengenai teknik pengembalian uang US$ 13 juta sebagai uang muka pembelian Plaza Mutiara," ujar kuasa hukum Tan Kian, Denny Kailimang, di Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sulatan Hasanuddin, Jakarta, Senin (10/3/2008).

Uangnya sudah dibawa? "Bagaimana caranya bawa," sahutnya sembari tertawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny menambahkan, pengembalian uang Asabri memerlukan cara khusus. Sebab ada hubungan perdata antara Henry Leo dengan PT Permata Birama Sakti selaku pemilik Gedung Plaza Mutiara.

"Tentunya mau tidak mau harus melibatkan dia juga (Henry Leo) bukan hanya melibatkan Kejaksaan," lanjutnya.

Pengembalian uang, kata Denny, juga dimaksudkan agar tidak ada perkara perdata lagi anatara Tan Kian dengan Henry Leo di kemudian hari. (nvt/nrl)


Berita Terkait