"Karena panggilannya sebagai tersangka, maka tentunya diperiksa sebagai tersangka. Yang kedua, mengenai teknik pengembalian uang US$ 13 juta sebagai uang muka pembelian Plaza Mutiara," ujar kuasa hukum Tan Kian, Denny Kailimang, di Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sulatan Hasanuddin, Jakarta, Senin (10/3/2008).
Uangnya sudah dibawa? "Bagaimana caranya bawa," sahutnya sembari tertawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya mau tidak mau harus melibatkan dia juga (Henry Leo) bukan hanya melibatkan Kejaksaan," lanjutnya.
Pengembalian uang, kata Denny, juga dimaksudkan agar tidak ada perkara perdata lagi anatara Tan Kian dengan Henry Leo di kemudian hari. (nvt/nrl)










































