Pantauan detikcom, Senin (10/3/2008) pukul 11.00 WIB, kursi-kursi yang tersedia di ruang sidang pengadilan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, itu telah penuh diduduki. Bahkan di setiap sudut, puluhan orang berdiri tegap.
Selain itu, lantai pun tak dibiarkan kosong. Mereka yang tak kebagian tempat memilih duduk di lantai, baik di bagian belakang ataupun di antara sisi kursi yang satu dengan kursi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang diketuai majelis hakim Zahrul Rabain kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Musaddeq didakwa telah melakukan penyimpangan terhadap agama Isalam. Dia mengklaim menjadi nabi/rasul dalam Al Qiyadah Al Islamiyah. (mly/aba)











































