Jakarta - Gagam Saman Rohman, kopilot Garuda Indonesia yang mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, kembali diperiksa Polda DIY. Status Gagam dalam pemeriksaan kali ini belum jelas sebagai saksi atau tersangka.
"Kami belum tahu statusnya," kata Muchtar Zuhdi, salah satu pengacara Gagam, di Markas Polda DIY, Jl Ring Road Utara, Yogyakarta, Senin (10/3/2008).
Gagam mulai diperiksa oleh Unit 1 Pidatan Tertentu Reskrim Polda DIY sekitar pukul 09.00 WIB. Dia datang dengen mengenakan kemeja biru tua dipadu celana panjang hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gagam sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam kasus kecelakaan pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-400 GA 200 pada 7 Maret 2007 lalu. Polisi telah menetapkan pilot pesawat tersebut, Marwoto Komar, sebagai tersangka.
(djo/nrl)