Hal ini dinilai tidak masalah karena tidak ada UU yang mengatur larangan PTN berpisah dari SPMB dan membuat seleksi baru. Pemisahan seleksi ini juga ada untung ruginya.
"Nggak apa-apa. Saya pikir kalau memang PTN mau buat seleksi sendiri tidak ada UU-nya kalau soal itu," ujar pengamat pendidikan Arif Rahman kepada detikcom, Senin (10/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ruginya ya mereka tidak bisa menguji kemampuan secara nasional tapi keuntungannya mereka bisa memilih PTN yang memiliki akuntabilitas," katanya.
Arif juga memastikan kalau calon mahasiswa tidak akan bingung dengan adanya SPMB dan UMPTN ini karena status keduanya mempunyai independensi yang sama.
"Nggak akan bingung. Fasilitas untuk SPMB adalah fasilitas standardisasi supaya semua punya standar yang sama. Saya pikir nggak masalah," jelasnya. (ziz/nrl)











































