"Tan Kian di atas. Datang pukul 09.00 WIB," ungkap sumber detikcom di Kejagung, Senin (10/3/2008).
Kedatangan orang terkaya ke-31 Indonesia tahun 2007 ini tak diketahui wartawan. Menurut informasi, Tan Kian datang bersama 2 pengacaranya Denny Kailimang dan Bambang Hartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tan Kian tersangkut kasus Asabri karena ikut dalam pembelian Plaza Mutiara. Tan Kian melalui pengacaranya berjanji akan mengembalikan kepada negara uang senilai US$ 13 juta atau setara Rp 31,4 miliar yang diberikan Henry Leo. (aba/nvt)











































