Jakarta - Jamwas Kejagung MS Rahardjo pada Senin ini memeriksa Jampidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidik pada Jampidsus M Salim. Selanjutnya, KPK akan memeriksa keduanya dan Tim 35 sebagai saksi kasus suap Jaksa Urip.
Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Rabu 12 Maret 2008.
"Mereka dipanggil sebagai saksi. KPK sudah memberitahukan kepada saya," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman mengatakan, pemberitahuan pemeriksaan tersebut melalui surat yang dikirim KPK ke Jaksa Agung. Isinya KPK ingin mendengar kesaksian dari pejabat Jampidsus.
"Saya berikan kesempatan terbuka," katanya.
(ziz/nvt)