"Dilakukan pemeriksaan pada Jampidsus, Dirdik dan dilakukan pemeriksaaan pada tim yang menangani Sjamsul Nursalim. Dari 10 orang, yang diperiksa 3 orang," ungkap Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta, Senin (10/3/2008).
Namun Hendarman tidak bersedia mengungkapkan identitas 3 penyelidik yang diperiksa itu. Materi pemeriksaannya sendiri berkaitan dengan kode etik jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan Jamwas nanti akan menjadi ukuran untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang terbukti melanggar kode etik. "Ya, macam-macam (sanksinya). Pemecatan yang paling berat. Paling ringan teguran lisan. Nah itu sampai sejauh mana, yang mengukur Jamwas," jelas Hendarman.
Mengenai hasil pemeriksaan Jamwas terhadap Urip beberapa hari lalu, Hendarman mengaku belum menerima laporannya.
(aba/nrl)











































