"Jadwalnya seperti itu. Karena internal saja, waktunya fleksibel. Jadi nanti Jampidsus akan datang ke kantor Jamwas," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjammwas), Holius Hosen kepada detikcom, Senin (10/3/2008).
Holius menjelaskan, jabatan jaksa agung muda merupakan eselon I. Untuk itu, pejabat yang berwenang memeriksa harus memiliki pangkat yang setara.
"Orang yang memeriksa dengan yang diperiksa kan jangan sampai lebih rendah pangkatnya," imbuh mantan Kajati Jawa Barat itu.
Selain memeriksa Kemas, Jamwas dan anggota tim yang berjumlah 5 orang juga akan memeriksa Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim. Materi pemeriksaan terhadap Kemas dan Salim terkait posisinya sebagai atasan Jaksa Urip.
"Keduanya kan atasan yang bersangkutan. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Urip kan berkaitan dengan kewenangannya. Sampai sejauh mana kita bisa melihat bahwa Urip dalam sudah melakukan pelanggaran dalam sistem kepegawaian," urai Holius.
Apakah pemeriksaan nanti juga akan menyelidiki soal dugaan kedekatan Kemas dengan Artalyta Suryani? "Belum. Kita masih memeriksa soal masalah disiplin," ujarnya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan lanjutan terhadap jaksa Urip, tim Jamwas belum memutuskan. "Kita lihat nanti. Tergantung situasi, kita perlukan atau tidak," pungkasnya. (fiq/ken)











































