"Sejauh ini, pemeriksaan KPK terhadap Urip dalam kapasitasnya sebagai saksi dari Ayin (Artalyta Suryani). Belum pemeriksaan sebagai tersangka. Kalau dia sebagai tersangka, pertanyaannya kan, waktu itu Anda ngapain," kata pengacara Urip J Albab Setiawan kepada detikcom, Minggu (9/3/2008).
Menurut Albab, dalam pemeriksaan yang digelar KPK, selama ini Urip menjelaskan peristiwa dan keterangannya terkait Artalyta. "Kalaupun untuk dia sendiri, pertanyaannya elementer, belum tajam. Jadi peristiwanya belum didalami," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pemeriksaan dari Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), saya tidak mendampingi. Karena itu kan pemeriksaan internal kejaksaan," imbuh pria yang juga menjadi pengacara tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Henry Leo.
Saat ini, lanjut Albab, kondisi Urip yang ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, cukup sehat. Namun Urip dinilai perlu konsentrasi, sehingga bisa fokus saat pemeriksaan selanjutnya.
"Kan sekarang di koran, di televisi banyak sekali (beritanya). Makanya, harus dibatasi nonton tivinya, karena di banyak media, dia sudah di-judge. Dikaitkan dengan kejaksaan, kasus BLBI, segala macam, dan ditimpakan semuanya ke dia. Tapi ya itu pendapat orang. Dari sisi hukum, harus ada penghormatan terhadap asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). KPk punya kewajiban untuk menunjukkan bukti materiil," urai Albab.
Soal Asisten Buyung
Sementara itu, terkait berhembusnya kabar keterlibatan salah satu asisten Adnan Buyung Nasution dalam transaksi suap jaksa Urip dengan Artalyta, Albab mengaku tidak tahu menahu.
"Soal itu, baik saya maupun Pak Urip tidak tahu menahu. Saya sama sekali tidak mengerti apa-apa," kata Albab.
Saat penangkapan di rumah konglomerat Sjamsul Nursalim, jaksa Urip hanya bersama Artalyta? "Ya, cuma ada Urip dan Ayin," tandasnya
(fiq/iy)











































