Seperti yang diberitakan channelnewsasia.com, Minggu (9/3/2008), pria yang tidak disebutkan namanya itu diduga berbohong karena tertarik pada iming-iming hadiah yang ditawarkan perusahaan swasta maupun perorangan di Singapura.
Polisi menjelaskan, pada tanggal 1 Maret pria tersebut melapor telah melihat seseorang yang menyerupai Mas Selamat sore hari setelah terpidana teroris itu kabur dari penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meyakinkan petugas, dia bahkan memberikan nomor plat motor yang dikendarai Mas Selamat. Polisi segera mengambil tindakan dengan menyisir Lentor Avenue.
Tidak lupa polisi juga menginterogasi pemilik sepeda motor. Namun apa yang terjadi, pemilik sepeda motor mengaku hanya terlibat kecelakaan kecil dengan pelapor tanggal 27 Februari pukul 22.00 waktu setempat.
Pada keterangan resminya, petugas polisi menegaskan tidak ada toleransi bagi orang yang memberikan informasi palsu. Di Singapura, pelapor palsu diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda sekitar Rp 33 juta rupiah.
(gah/gah)











































