Adnan Buyung Bicara Soal Jaksa Urip dan Artalyta

Adnan Buyung Bicara Soal Jaksa Urip dan Artalyta

- detikNews
Sabtu, 08 Mar 2008 15:12 WIB
Jakarta - Nama praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution juga menjadi sorotan pasca tertangkapnya Jaksa Urip dan Artalyta. Bagaimana posisi Buyung dan sejumlah advokad yang tergabung bersamanya di Law Firm Adnan Buyung Nasution & Partners selaku kuasa hukum Sjamsul Nursalim dalam kasus ini?

Melalui siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (8/3/2008), Adnan Buyung Nasution & Partners menjelaskan berbagai hal. Termasuk di antaranya isu mengenai keberadaan Panji Prasetyo, salah satu asisten Buyung saat penangkapan Jaksa Urip dan Artalyta dilakukan.

"Kami dan seluruh advokad dari kantor kami sama sekali tidak terlibat atau diberitahu atau dimintakan pendapat mengenai pertemuan atau latar belakang pertemuan antara Jaksa Urip dan Artalyta," kata Nugrahaningrum, Managing Partners Adnan Buyung & Partners.

Mengenai Panji yang disebu-sebut berada di lokasi penangkapan Jaksa Urip dan Artalyta, hal tersebut sama sekali tidak benar. Saat kedua orang tersebut ditangkap Minggu 2 Maret pukul 16.30 WIB, Panji berada di rumahnya di kawasan Bintaro bersama keluarga.

Sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, Panji bermain tenis bersama teman-temannya di kawasan Cilandak. Kegiatan olah raga itu dilanjutkan dengan makan malam sampai pukul 20.00 WIB di salah satu restoran di dekat lapangan tennis tersebut. Setelah itu, Panji langsung pulang.

"Kami sangat dirugikan dengan pemberitaan yang mengatakan bahwa yang bersangkutan (Panji) berada di tempat kejadian pada saat itu. Pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Itu merupakan fitnah keji dan dapat disebut character assassination," ujar Nugrahaningrum.

Nugrahaningrum menambahkan, sehari setela penangkapan Jaksa Urip dan Artalyta, tepatnya Senin 3 Maret malam, keluarga Sjamsul Nursalim meminta advokad dari Adnan Buyung Nasution & Partners, Eri Heriawan, melakukan pertemuan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Hal ini dilakukan karena baik pihak kuasa hukum maupun Sjamsul Nursalim tidak tahu menahu mengenai pertemuan Jaksa Urip dan Artalyta.

"Eri Hertiawan memenuhi permintaan itu. Keluarga Sjamsul juga didampingi advokad Maqdir Ismail. Pertemuan itu dilakukan pada Selasa 4 Maret, yakni 2 hari setelah penangkapan itu," ungkap Nugrahaningrum. (djo/djo)


Berita Terkait