KPK Terus Didesak Ambil Alih Kasus BLBI

KPK Terus Didesak Ambil Alih Kasus BLBI

- detikNews
Sabtu, 08 Mar 2008 06:19 WIB
Jakarta - Terungkapnya perbuatan nakal Jaksa Urip Tri Gunawan jangan disia-siakan begitu saja. Kasus ini harus dimanfaatkan KPK sebagai pintu masuk untuk mengusut kasus BLBI yang telah dihentikan Kejaksaan Agung.

Demikian disampaikan pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Sabtu (8/3/2008).

"KPK harus mengambil alih kasus itu kalau dilihat dari penanganannya mempunyai nilai koruptif. Dianalis lagi oleh KPK dan bisa dibuka lagi oleh KPK," ujar  Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi menambahkan, pengambilalihan kasus BLBI itu oleh KPK sesuai dengan UU KPK No.30/2002. KPK dapat melakukan pengambilalihan kasus BLBI dengan syarat memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu ke Jaksaan Agung atau Kapolri.

"Tinggal ambil alih. Ada pemberitahuan nggak perlu izin. Kan dia (KPK) mempunyai kewenangan," tandas Rudi. (ziz/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads