Demikian disampaikan pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Sabtu (8/3/2008).
"KPK harus mengambil alih kasus itu kalau dilihat dari penanganannya mempunyai nilai koruptif. Dianalis lagi oleh KPK dan bisa dibuka lagi oleh KPK," ujar Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal ambil alih. Ada pemberitahuan nggak perlu izin. Kan dia (KPK) mempunyai kewenangan," tandas Rudi. (ziz/djo)











































