PT AA Juga Terindikasi Langgar HAM Anak-anak di Riau

PT AA Juga Terindikasi Langgar HAM Anak-anak di Riau

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2008 19:20 WIB
Pekanbaru - Komnas HAM juga mengindikasikan PT Arara Abadi (AA) melanggar HAM anak-anak di Desa Beringin, Siak, Riau. Sebab, keluarga anak-anak itu terpaksa pindah karena intimidasi perusahaan tersebut.

Penegasan ini disampaikan Anggota Komnas HAM, Jhoni Simanjuntak Bidang Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (7/3/2008). Tim Komnas HAM dalam sepekan ini turun ke Riau untuk menindak lanjuti laporan warga atas sengketa lahan ribuan hektar sejak tahun 1996 yang hingga kini belum tuntas.
 
Jhoni menceritakan, tim Komas HAM yang dia pimpin, menemukan indikasi pelanggaran HAM terhadap anak-anak sekolah yang dilakukan PT AA, anak perusahaan Sinar Mas Group di Riau. Puluhan anak-anak sekolah kini harus menempuh jarak yang cukup jauh ke sekolah mereka.
 
"Anak-anak ini pindah rumah ikut orangtuanya, karena ada indikasi intimidasi dari pihak perusahaan. Sebelumnya anak-anak ini bersekolah di dekat rumahnya. Karena harus pindah, kini anak-anak itu harus berjalakan kaki kiloaan meter. Ini sangat menyedihkan kita," kata Jhoni.
 
Karena itu, Komnas HAM menilai pihak perusahaan PT AA terindikasi melakukan pelanggaran HAM kepada anak-anak sekolah yang semestinya dilindungi hak pendidikannya.
 
"Anak-anak yang berhak mendapatkan pendidikan ini kini terusik hak azasinya. Betapa tidak, anak-anak seusia mereka kini harus menempuh kesekolahnya dengan  berjalan kaki hinga kiloan meter," tegasnya lagi.
 
Komnas HAM dalam kasus sengketa lahan yang tak kunjung selesai ini, akan memprioritaskan hak-hak anak sekolah. "Kita tengah mencari solusi terbaik. Kasihan mereka yang tidak tahu apa-apa justru menjadi korban dari sengketa lahan ini," terang Jhoni.
 
Humas PT AA, Nurul Huda yang dikonfirmasi detikcom dalam masalah ini, menyebut Komnas HAM terlalu dini menilai perusahaan mereka melakukan pelanggaran HAM terhadap anak-anak.
 
"Kami menghargai atas kedatangan tim Komnas HAM untuk mencari kebenaran dalam kasus sengketa lahan ini. Tapi yang kami sayangkan, Komnas HAM mengeluarkan statemen tanpa terlebih dahulu meminta keterangan kepada pihak perusahaan," kata Nurul. (cha/djo)


Berita Terkait