PT AA Gunakan Anjing Herder Untuk Usir Warga Desa di Riau

PT AA Gunakan Anjing Herder Untuk Usir Warga Desa di Riau

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2008 15:35 WIB
Pekanbaru - Huk huk huk…suara anjing herder menggongong sambil mengejar warga di perkampungan Desa Beringin, Siak Riau. Warga yang tengah berladang pun lari terbirit-birit. Anjing milik perusahaan 911 ini sengaja dilepas untuk menakuti warga.
 
Anjing herder yang besar dan menyeramkan itu tiba-tiba menyerang sejumlah warga yang tengah bercocok tanam di perladangannya. Untung warga sigap dan segera berlari ke rumahnya masing-masing.

7 Ekor anjing berpostur jumbo itu milik tim perusahaan sekuriti PT 911. Anjing ini sengaja dilepas tim 911 atas perintah PT Arara Abadi (AA) anak perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Satpam 911 ini memang dikontrak bidang keamanan oleh pihak perusahaan Sinar Mas Group induk dari PTAA.

Anjing herder ini memang diperintahkan Satpam 911 atas perintah PT AA agar masyarakat tidak menggarap lahan. Ini terjadi karena sengketa lahan ribuan hektar warga Desa Beringin dengan PT AA. Perusahaan mengklaim lahan yang digarap warga merupakan konsendi areal Hutan Tanaman Industri (HTI).Tapi satu sisi, warga mengklaim lahan yang dikuasai PT AA merupakan tanah ulayat diserobot sejak tahun 1996 silam.
 
Akibat terror anjing-anjing herder ini pun warga akhirnya meninggalkan perkampungan mereka. Warga tidak tahan saban hari harus berhadapan dengan anjing-anjing peliharaan Satpam 911. Takut keluarga mereka menjadi korban, warga lebih memilih mengungsi ke sanak falimli mereka.
 
"Hasil investigasi tim yang kita terjukan ke lokasi atas sengketa lahan masyarakat dengan PT AA, menunjukkan ada unsur kesengajaan anjing-anjing itu dilepas untuk meneror warga. Atas dasar ini, kami mengindikasikan PT AA telah melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia," kata Anggota Komnas HAM, Jhoni Simanjutak Bidang Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (7/3/2008).
 
Tidak hanya melepas anjing, Satpam 911 malah melakukan penangkapan terhadap warga desa. Penangkapan ini jelas melanggar ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berhak memproses penyidikan itu Polri, bukan Satpan 911 PT Arara Abadi. Jadi kami menilai, kewenangan satpam 911 sudah di luar batas ketentuan. Ini sudah tidak benar lagi," terang Jhoni. (cha/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait