Partai yang Lolos PT Berhak Calonkan Presiden

Partai yang Lolos PT Berhak Calonkan Presiden

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2008 09:35 WIB
Jakarta - UU Pemilu yang salah satunya mengatur tentang parliamentary threshold (PT) diusulkan dapat diberlakukan dalam syarat pencalonan presiden. Partai yang memenuhi PT 2,5 persen dari suara sah dapat langsung mencalonkan presiden.

"Diberlakukannya UU Pemilu dengan konsep PT berarti telah merubah sistem parlemen. Konsekuensinya, tata cara pencalonan presiden pun harus berubah. Salah satunya, partai yang lolos PT berhak mencalonkan presiden," kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Moesa kepada detikcom, Jumat (7/3/2008).

Menurut Ali, gagasan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan dan peluang yang sama bagi munculnya capres di 2009. Sehingga diharapkan Pilpres 2009 akan mengikutsertakan calon-calon presiden yang berkualitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap cara ini dapat mengurangi hegemoni parpol untuk mengangkat kedaulatan rakyat secara nyata," lanjut anggota Pansus RUU Pemilu itu.

Ali mencontohkan, meskipun pada Pilpres 2004 pasangan SBY-JK didukung oleh partai kecil namun dapat memenangkan pemilu. Fakta ini dapat menjadi referensi dalam Pilpres 2009. (yid/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads