"Ini yang saya katakan kepada anggota dewan (DPR), ini adalah kesalahan UU No 17/1999. UU itu terlalu memberi kekuasaan sehingga seorang Menteri Agama sebagai regulator, sekaligus inspektor, pengawan, penindakan dan juga operator," kata Ketua Dewan Kehormatan Ampuri, Asrul Azis Taba dalam jumpa persnya didampingi Ketua Umum Ampuri Fuad Hasan Masyur di kantornya Jl Cipinang Cempedak I No 45, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (6/3/2008).
Hal itu disampaikan Ampuri terkait pencabutan izin kepada penyelengara Haji dan Umrah, Maktour, Al Amin dan Dian Saltra pada 18 Februari 2008 lalu oleh Departemen Agama. Depag sendiri menjatuhkan sanksi kepada tiga penyelenggara haji dan umroh karena dinilai telah menggunakan paspor hijau, pemalsuan dokumen, dan menelantarkan jemaah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asrul, begitu juga soal kebijakan larangan penggunaan paspor hijau oleh jamaah haji. Banyak jamaah haji yang berangkat menunaikan ibadah haji dengan mengantongi paspor hijau seizin Dirjen Imigrai dan atas undangan.
Untuk itulah, Ampuri menilai UU No 17/1999 terlalu memberi kekuasaan yang luar biasa kepada seorang menteri. "Kita sudah sampaikan kepada anggota dewan tentang agenda perubahan UU tersebut, namun sampai sekarang belum berhasil," ujar Asrul.
Bila DPR tidak melakukan perubahan terhadap UU tersebut, maka pihaknya akan mengajukan uji materi UU tersebut ke MK. "Harapan kami, DPR menyadari dan langsung merubah UU 17 itu. Dan, kami saat ini sedang siapkan itu, termasuk upaya hukum lainnya seperti ke PTUN, itu jalan terakhir," imbuhnya. (zal/ary)











































