"KPK punya kewenangan untuk membuka kembali dan mengambil alih BLBI," kata Pakar Hukum Unpad Romli Atmasasmita dalam diskusi bertajuk 'KPK Mengambil Alih BLBI?' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2008).
Romli mengatakan, kewenangan pengambil alihan kasus BLBI telah diatur dalam UU No 30/2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut terdapat 3 pasal yang menjadi dasar hukum, yaitu pasal 8 (2), pasal 6 huruf b, dan pasal 9 huruf d.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan menurut Romli, kasus jaksa Urip bisa menjadi entry point membongkar kasus BLBI. Sebab kasus BLBI tidak lagi menjadi kasus perdata melainkan sudah masuk ke dalam pidana.
Atas dasar itu, KPK bisa membuka lagi 2 kasus pengemplang BLBI yang telah ditutup Kejagung karena dinilai tidak ditemukan unsur tindakan melawan hukum, yaitu Syamsul Nursalim dan Anthony Salim.
Namun Romli menegaskan, penyelidikan KPK hanya menjangkau unsur pidana dalam kasus tersebut, tidak perdata.
Bahkan menurutnya, tidak tertutup kemungkinan Inpres No 8/2002 yang dikeluarkan Presiden Megawati terhadap sejumlah obligor BLBI dapat dipersoalkan kembali. Inpres tersebut menjadi pijakan pemberian release and discharge dengan memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi sejumlah obligor.
"Ini bisa merembet ke Inpres 8/2002. Apa niat dibalik inpres itu. Apakah para obligor itu benar full and clear sehingga diberi SKL?" ujarnya.
(rmd/ary)











































