DPD Ajukan Judicial Review UU Pemilu ke MK

DPD Ajukan Judicial Review UU Pemilu ke MK

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2008 19:34 WIB
Jakarta - UU Pemilu baru saja disahkan DPR. Namun, UU yang baru berumur jagung itu langsung diuji materiil Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat paripurna DPD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2008).

"Kita sepakati bahwa Sidang Paripurna DPD ini memutuskan bahwa harus diajukan judicial review terhadap UU Pemilu," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita sebelum mengetuk palu sidang paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai tata cara pengajuan judicial review ini, DPD tengah mempelajari kedudukan hukumnya dalam mengajukan permohonan ini. Mengingat pengajuan ini atas nama lembaga DPD.

"Setelah menghimpun pendapat para pakar hukum tata negara, ilmu pemerintahan, ilmu politik, dan aspirasi masyarakat, Tim I mempersiapkan permohonan JR ke MK dan legal standing-nya," jelasnya.

Tim I ini akan diketuai Laode Ida, dengan anggota I Wayan Sudirta (Bali), Aryanti Baramuli Putri (Sulawesi Utara), Lundu Panjaitan (Sumatera Utara), KMA M Usop (Kalimantan Tengah), Rusli Rachman (Bangka Belitung), Kasmir Tri Putra (Lampung), Anthony Charles Sunarjo (Maluku Utara), M Sofwat Hadi (Kalimantan Selatan), Ruslan Wijaya (Sumatera Selatan), PRA Arief Natadiningrat (Jawa Barat), Midin B Lamani (Maluku), Muspani (Bengkulu), Wahidin Ismail (Papua Barat), dan Marhany VP Pua (Sulawesi Utara).

Selain itu, dibentuk juga Tim B yang bertugas membahas RUU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Tim ini diketuai Irman Gusman beranggotakan Sarwono Kusumaatmadja (DKI Jakarta), Marhany VP Pua (Sulawesi Utara), Wahidin Ismail (Papua Barat), Muspani (Bengkulu), Fajar Fairy Husni (Bangka Belitung), Bambang Soeroso (Bengkulu), Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta), A Edwin Kawilarang (Sulawesi Utara), M Ichsan Loulembah (Sulawesi Tengah), Juanda Bakar (Maluku Utara), Parlindungan Purba (Sumatera Utara), Nuzran Joher (Jambi), dan A Mujib Imron (Jawa Timur).
(ary/gst)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads