"Kalau memeriksa nggak perlu izin, tapi ya kulonuwun (permisi). Kulonuwun-nya itu sejauh mana pemeriksaan si Urip itu. Saya lihat kaitannya apa," kata Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2008).
Menurut Hendarman, sebelum kedua pejabat di gedung bundar ini diperiksa tentu harus diketahui keterkaitannya dengan kasus yang menimpa Urip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lah wong Uripnya jalan sendiri ke sana. Sejauh ini menurut mereka-mereka itu, kan inisiatif sendiri toh. Kalau sudah berdasarkan perintah, ya terlibat," ujar mantan Jampidsus ini.
Mengenai tuntutan publik dalam penonaktifan Kemas dan Salim, Hendarman menyampaikan belum bisa dilakukan. Alasannya, karena belum ada bukti keterlibatan Kemas dan Salim sesuai pasal 40 UU 16/2004 mengenai Kejaksaan.
"Lah ini belum tahu keterlibatannya. Kalau saya non aktif, salah saya nanti," pungkas Hendarman. (mly/ary)











































