KPK Tak Perlu Izin Jaksa Agung Periksa Kemas, Tapi Kulonuwun

KPK Tak Perlu Izin Jaksa Agung Periksa Kemas, Tapi Kulonuwun

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2008 17:52 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memeriksa Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M Salim tanpa harus meminta izin Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Kalau memeriksa nggak perlu izin, tapi ya kulonuwun (permisi). Kulonuwun-nya itu sejauh mana pemeriksaan si Urip itu. Saya lihat kaitannya apa," kata Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2008).

Menurut Hendarman, sebelum kedua pejabat di gedung bundar ini diperiksa tentu harus diketahui keterkaitannya dengan kasus yang menimpa Urip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum memperoleh informasi sejauh mana keterlibatan kedua anak buahnya itu. Dia masih berkeyakinan Urip menerima suap itu atas kehendaknya sendiri.

"Lah wong Uripnya jalan sendiri ke sana. Sejauh ini menurut mereka-mereka itu, kan inisiatif sendiri toh. Kalau sudah berdasarkan perintah, ya terlibat," ujar mantan Jampidsus ini.

Mengenai tuntutan publik dalam penonaktifan Kemas dan Salim, Hendarman menyampaikan belum bisa dilakukan. Alasannya, karena belum ada bukti keterlibatan Kemas dan Salim sesuai pasal 40 UU 16/2004 mengenai Kejaksaan.

"Lah ini belum tahu keterlibatannya. Kalau saya non aktif, salah saya nanti," pungkas Hendarman. (mly/ary)


Berita Terkait