"Jika pelaksana proyek tidak kooperatif dalam proses penyidikan, kami akan menutup paksa," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Iwan Kurniawan di kantornya.
Sebelumnya tower yang berada di Jalan Darmawangsa X No 86 Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.OO WIB, Agus yang sedang berada di gondola lantai 27 jatuh hingga tewas seketika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini polisi telah memanggil dua orang pelaksana proyek untuk dimintai keterangan. Meski telah menerima keterangan dari saksi, pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus tersebut karena pada saat kejadian, mayat langsung dievakuasi ke RS Mintohardjo tanpa pemberitahuan ke pihak di luar pelaksana proyek.
(asp/bal)











































