"Terbukti dalam alternatif dakwaan kedua pasal 328 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penculikan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agita Tri Moer kepada detikcom, Kamis (6/3/2008).
Menurut Tri Moer, dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut, keduanya terbukti melakukan penculikan secara bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yogi dan Anggana santai saja. Mereka akan pikir-pikir (untuk banding)," ucap Tri Moer.
Sebelumnya JPU menuntut keduanya 10 tahun penjara. Tri Moer menilai keputusan yang ditetapkan merupakan hak hakim.
"Jika kita melihat dalam segi hukum, mungkin terdakwa mengakui perbuatannya. Pertimbangan jaksa sudah, dan hak hakim untuk menilai," kata dia.
Sebelumnya 3 penculik Raisah divonis 4 tahun penjara. Mereka yakni adalah Budi Haryanto, Januarisman, dan Firmando. Mereka divonis Jumat 9 November 2007.
(nik/nrl)











































