"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan mengorganisir mengekspor narkotika golongan 1. Menghukum masing-masing seumur hidup sekaligus membatalkan hukuman mati sebelumnya," kata Kasubbag Hukum dan Humas Mahkamah Agung Edi Yulianto membacakan salinan putusan saat ditemui wartawan di Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/3/2008).
Bagaimana nasib ketiga anggota Bali Nine lainnya yang dihukum mati? Edi mengaku tidak tahu. Kata dia, saat ini pihaknya baru memutuskan Tan Duc dkk. "Mungkin itu dalam perkara terpisah," tambah Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan perkara peninjauan kembali (PK) Bali Nine ini dikeluarkan Senin 11 Februari 2008. Putusan ini sudah dikirimkan PN Denpasar 14 Februari 2008.
(mar/nrl)











































