Tidak ada konfirmasi kehadirannya, padahal surat panggilan sudah disampaikan langsung ke tangan Priyo.
"Sedianya sudah kami panggil, tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadiran Priyo Budi Santoso. Jadi kemungkinan tidak hadir," ungkap jaksa Dwi Aris dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi akan dipanggil kembali?" tanya Moerdiono lagi.
"Akan kita panggil kembali minggu depan," jawab Dwi Aris.
Pada persidangan berikutnya, Kamis 13 Maret 2008, jaksa penuntut umum yang diketuai Sarjono Turin akan memanggil kembali Priyo bersama 2 saksi lainnya yakni konsultan Midi Wiyono dan Eha Julaeha.
Ditemui usai sidang, Sarjono Turin menjelaskan, kesaksian politisi Golkar Priyo Budi Santoso sangat penting karena menyangkut status terdakwa.
"Apakah benar terdakwa anggota Komisi VIII DPR saat anggaran belanja tambahan (ABT) proyek pembangunan pusdiklat disetujui," pungkas Sarjono.
Priyo dan Noor Adenan merupakan anggota Komisi VIII DPR periode 1999-2004. Komisi VIII pada tahun 2004 lalu menyetujui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) proyek pusdiklat Bapeten sebesar Rp 35 miliar.
Noor Adenan merupakan terdakwa ketiga yang diseret ke Pengadilan Tipikor dalam kasus pembangunan pusdiklat ini. Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah memvonis Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dan pimpro pembangunan pusdiklat Sugiyo Prasojo.
(aba/umi)











































