"Dia menawarkan rencana investasi kepada rekan-rekan pengusahanya di Korea dengan modus mengembangkan BBM alternatif biosolar di Indonesia, tepatnya di Banten," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (6/3/2008).
Dalam melakukan pnawaran investasi Seung, bersama dengan rekannya Kung Sung Lee yang saat ini masih buron. Seung ditangkap pada 23 Februari 2008 di apartemen sewaannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Karena tidak ada progres dari usahanya, maka pada awal Februari teman-temannya di Korea melaporkan tindakannya ke kepolisian Korea," jelas Bambang.
Kepolisian Korea Selatan lalu meminta bantuan ke interpol, yang kemudian mengeluarkan red notice. Dan pada 29 Februari 2008 dia di deportasi ke negeri asalnya, melalui Kedubes Korea Selatan.
"Dia belum membangun apa-apa di Indonesia, karena itu pihak interpol masih melacak di mana uangnya berada. Masih di selidiki," tandas Bambang. (ndr/ana)










































