Agung: Judicial Review Jangan Ganggu Proses Pemilu 2009

Agung: Judicial Review Jangan Ganggu Proses Pemilu 2009

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2008 15:33 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono berharap rencana pengajuan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPD tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2009. Sebab, jika hal itu sampai terjadi akan membahayakan stabilitas nasional.

"Itu hak setiap kelompok atau pun institusi yang diatur UU. Ya silakan aja, tetapi jangan sampai menggangu persiapan kita menghadapi pemilu mendatang," kata Agung dalam keterangan persnya di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (6/3/2008).

Agung mengatakan, DPR sudah melakukan usaha maksimal untuk mengesahkan UU ini, baik melalui lobi ataupun voting. Karena itu, dia yakin UU ini sudah mengakomodir semua masukan. "Yang dilakukan DPR sesuai prosedur. UU ini juga disahkan DPR bersama pemerintah," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung percaya MK memiliki kearifan dan kebijaksanaan terkait rencana judicial review terhadap UU Pemilu. Karena itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskannya. "MK itu lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Saya percaya MK punya kearifan dan tidak terintervensi," tukasnya.

Dalam paripurana DPD yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, DPD secara institusi mendukung upaya judicial review terhadap UU Pemilu, terkait pasal yang dianggap DPD bertentangan dengan UUD.

Namun belum diputuskan apakah judicial review itu dilakukan secara institusi atau perseorangan karena masih menunggu hasil kajian bersama tim pakar.

(mar/umi)


Berita Terkait