"Itu hak setiap kelompok atau pun institusi yang diatur UU. Ya silakan aja, tetapi jangan sampai menggangu persiapan kita menghadapi pemilu mendatang," kata Agung dalam keterangan persnya di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (6/3/2008).
Agung mengatakan, DPR sudah melakukan usaha maksimal untuk mengesahkan UU ini, baik melalui lobi ataupun voting. Karena itu, dia yakin UU ini sudah mengakomodir semua masukan. "Yang dilakukan DPR sesuai prosedur. UU ini juga disahkan DPR bersama pemerintah," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paripurana DPD yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, DPD secara institusi mendukung upaya judicial review terhadap UU Pemilu, terkait pasal yang dianggap DPD bertentangan dengan UUD.
Namun belum diputuskan apakah judicial review itu dilakukan secara institusi atau perseorangan karena masih menunggu hasil kajian bersama tim pakar.
(mar/umi)











































