Hal itu ditegaskan Anggota Komnas HAM, Jhoni Simanjutak Bidang Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan kepada wartawan, Kamis (6/3/2008) di Kantor Gubernur, Jl Sudirman, Pekanbaru. Kedatangan anggota Komnas HA ini dalam rangka penyelesaian sengketa lahan puluhan ribu hektar masyarakat Riau dengan PT AA.
Menurut Jhoni, kasus pelanggaran HAM ini terjadi sejak kasus sengketa lahan tahun 1996 silam. Penguasaan lahan konsesi PT AA dinilai dalam praktiknya telah melanggar HAM masyarakat sekitarnya. Lahan masyarakat diambil secara paksa dengan cara melakukan intimidasi.
"Data-data yang kita kumpulkan di lapangan sengketa lahan PT AA dengan masyarakat terjadi pelanggaran HAM. Bukti ini kita kumpulkan dari berbagai kasus di sejumlah desa yang kini lahannya dikuasai PT AA untuk hutan tanaman industri," kata Jhoni.
Komnas HAM mencontohkan pelanggaran HAM itu di antaranya, dengan adanya penguasaan lahan masyarakat pemilik lahan kehilangan pekerjaan. Tanah masyarakat yang dikuasai perusahaan dengan sendiri menghilangkan mata pencarian masyarakat.
"Karena lahan masyarakat diambil-laih PT AA, dengan sendirinya masyarakat kehilangan mata pencarian mereka. Ini salah satu bukti telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan PT AA," tegas Jhoni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa lagi penguasaan lahan untuk konsesi HTI ini dikeluarkan pada masa orde baru. Ini sangat memungkinkan terjadinya kesalahan administrasi dalam memberikan lahan," kata Jhoni. (cha/djo)











































