KPK Tak Bisa Usut Tuntas BLBI, DPR Akan Gunakan Hak Angket

KPK Tak Bisa Usut Tuntas BLBI, DPR Akan Gunakan Hak Angket

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2008 14:48 WIB
Jakarta - Desakan untuk membongkar kasus BLBI pascatertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan semakin kuat di masyarakat. KPK harus merespons desakan tersebut dengan mengusut tuntas kasus BLBI. Jika tidak, DPR dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan sendiri terhadap kasus BLBI tersebut.

"Kita harapkan Kejaksaan Agung dan KPK bisa melakukan tindakan hukum terhadap kasus BLBI pascatertangkap-tangannya jaksa Urip. Kalau keduanya tidak maksimal, tentu hak angket DPR secara langsung bisa kita gunakan," kata anggota Komisi III Gayus Lumbuun dalam diskusi tentang BLBI di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2008).

Gayus menjelaskan, dengan hak angket itu, DPR dapat membentuk pansus untuk melakukan penyelidikan secara langsung dan dapat memaksa pemerintah untuk memberikan penjelasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan dalam kasus dugaan korupsi VLCC. Pada awalnya, pemerintah tidak mampu menyelesaikan. Kemudian kasus ini diambil alih pansus berdasarkan hak angket, dan terbukti efektif hingga ditetapkannya tersangka.

"Hak ini bersifat memaksa kepada pemerintah untuk menyelidiki mencari informasi, data atau fakta. Hasilnya nanti kita rekomendasikan kepada penegak hukum," imbuh dia.

Mengenai interpelasi BLBI yang belum selesai, Gayus menjelaskan, hak itu bisa ditingkatkan statusnya menjadi hak angket. Dalam pandangan fraksi mengenai jawaban pemerintah yang belum disampaikan, dapat juga dimasukkan sebagai sikap mereka tentang perlu tidaknya hak angket.

"Suara hak angket memang belum menyeluruh. Tapi kami akan lobi-lobi fraksi. Tentu ini diputuskan dalam paripurna," ujar Gayus.

Sementara itu pakar hukum dari Unpad Romli Atmasasmita mengatakan secara politis desakan hak angket DPR bisa mendorong KPK untuk serius menuntaskan dan membongkas kasus BLBI.

"Itu hak angket sangat bagus, menunjukkan keseriusan DPR terhadap kasus ini dan entry pointnya dari kasus pidana jaksa Urip. Untuk membuka kembali kasus 2 obligor yang sudah dihentikan oleh Kejaksaan," pungkas Romli. (mly/nrl)


Berita Terkait