"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Moefri membaca putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/3/2008).
Dalam persidangan Kamis 21 Februari lalu, pengacara Vonnie, Theodorus Yosep Parera, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum Agus Salim kabur dan error in persona. Jaksa KPK, menurut Parera, telah error in persona mencampuradukkan posisi terdakwa selaku pribadi dan Dirut PT MDI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan keberatan mengenai error in persona, menurut hakim, dakwaan jaksa sudah tepat. Hakim menilai, dakwaan jaksa sudah jelas menyebutkan kaitan hukum antara Vonnie dengan Pemda Kutai Kartanegara dalam pelaksanaan proyek feasibility studies (FS) pembangunan bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
"Jelas antara terdakwa selaku Dirut PT MDI dengan Pemda Kutai Kartanegara ada hubungan hukum," kata hakim.
Vonnie didudukkan sebagai terdakwa karena diduga mendapatkan proyek FS Bandara Loa Kulu dengan nepotisme. Perusahaan Vonnie tak memiliki pengalaman dan kemampuan menjalankan proyek itu sehingga diduga telah merugikan negara Rp 4 miliar.
Vonnie diseret ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman penjara maksimum 20 tahun. Sedangkan dakwaan kedua adalah pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.
(aba/bal)











































