"Kita tunggu keikhlasan Pak Kemas untuk mengundurkan diri. Karena bagaimana pun ini tanggung jawab dia," ujar Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2008).
Petrus bersama sekitar 20 orang anggota TPDI dan Barisan Merah Putih (BMP) datang ke Kejagung untuk menyampaikan keprihatinan atas kasus Urip, sekaligus menyampaikan tuntutan pengunduran diri Kemas dan Salim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat, menurut Petrus, menyimpan kecurigaan yang kuat bahwa Urip tidak berbuat atas kehendaknya sendiri. Tidak mustahil dia diperintah oleh pihak-pihak tertentu, terutama oleh atasannya.
TPDI, kata Petrus, tidak sependapat jika penonaktifan Kemas dan Salim menunggu hasil pemeriksaan internal dari Jamwas. Alasannya, dalam pasal 13 dan 14 UU 16/2004 tentang Kejaksaan, menyebutkan Jaksa Agung memiliki kewenangan memberhentikan sementara jaksa atau pejabat di Kejagung, saat pemeriksaan berlangsung.
"Kami minta Kejaksaan jangan plintir soal ini," ujar Petrus.
Menurut Petrus, penonaktifan dimaksudkan supaya jajaran Jamwas dapat memeriksa keduanya tanpa beban.
Petrus menjelaskan, untuk kasus Jaksa Urip TPDI mengungkapkan keprihatinan kepada Hendarman. Kasus itu terjadi saat Hendarman sedang giat-giatnya melakukan pembenahan internal di kejaksaan. Padahal Hendarman memiliki reputasi yang bersih selama berkarir sebagai jaksa. Dia berhasil memberangus praktik uang dalam pengangkatan Kajari di daerah.
"Pak Hendarman sudah memulai sesuatu yang bagus. Tapi di tengah pembenahan ini beliau ditikam dari belakang. Dirusak oleh orang dalam sendiri. Kita ingin memberikan dukungan kepada Pak Hendarman agar jangan ragu-ragu mengambil langkah yang tegas," pungkas dia. (mly/umi)











































