MA Ubah Hukuman Mati Bali Nine Menjadi Seumur Hidup

MA Ubah Hukuman Mati Bali Nine Menjadi Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2008 13:48 WIB
Jakarta - Terpidana kasus narkoba dari Australia yang dikenal dengan kelompok Bali Nine  bernapas lega. Mahkamah Agung mengubah vonis mati terhadap mereka menjadi hukuman seumur hidup.

"MA memutuskan hukuman mati klien saya menjadi hukuman seumur hidup," kata kuasa hukum Bali Nine, Erwin Siregar, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Kamis (6/3/2008).

Namun Erwin menegaskan, keputusan MA atas Peninjuan Kembali yang diajukannya ini bukan sesuatu yang luar biasa. Dirinya berharap MA bisa mengeluarkan keputusan yang lebih ringan lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggapan saya biasa-biasa saja. Saya tidak pernah meminta hukuman mati diubah menjadi seumur hidup. Saya hanya mengajukan agar hukuman terhadap mereka diringankan, ya sekitar 15 atau 16 tahunlah. Tapi ya ini memang sebuah kemajuan, daripada tidak sama sekali," ujar Erwin.

Erwin juga mengaku belum memberitahu keputusan MA ini kepada kliennya. Dia baru akan menemui mereka pada Selasa 11 Maret mendatang.

"Ya hari ini kan kita semua di Bali libur. Jadi mungkin Selasa depan saya baru ketemu mereka. Jadi sampai saat ini, saya belum tahu reaksi mereka terhadap putusan MA ini," ungkap Erwin.

Erwin menambahkan, dirinya belum memiliki rencana langkah hukum apa pun terkait putusan ini. "Kita belum ada bayangan, apakah mau mengajukan grasi ke presiden atau sebagainya. Kita pelajari dulu pertimbangan MA dalam putusan tersebut," tutur Erwin.

Sebelumnya MA memutuskan 6 anggota kelompok Bali Nine dihukum mati dan 2 lainnya diganjar hukuman seumur hidup. Hal ini tercantum dalam putusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung.

Anggota Bali Nine asal Australia yang divonis mati adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan. Selain itu, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman, yang dikenal dengan sebutan kelompok Melasti.

Sedangkan yang diganjar hukuman seumur hidup adalah Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephen. (djo/nrl)


Berita Terkait