Suasana 'panas' sudah terasa sejak sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jl Merdeka, Garut, Jawa Barat, Kamis (6/3/2008). Beberapa kali keluarga korban sempat mencoba melayangkan bogem mentah saat melihat terdakwa.
Termasuk Dani Wahyudin, suami korban. Begitu melihat terdakwa hadir di PN Garut, pria ini langsung menghampiri dan mencoba memukulnya. Beruntung aparat kepolisian berhasil mengamankan terdakwa sebelum menjadi pelampiasan emosi Dani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prim Farurozi ini menghadirkan tiga orang saksi, yakni ayah korban Aput Rustandi (52), ibu korban, Odeh (47), dan Dani Wahyudin. Terdakwa Iin Sutisna didampingi pengacaranya, Ating Suharli.
Perbuatan keji Iin terhadap Elis dan dua anaknya terjadi pada Senin 24 Agustus 2007, sekitar pukul 23.30 WIB malam hari. Berbekal sebilah pisau belati, Iin mendatangi rumah korban di Kampung Pulo RT 1 RW 13, Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Garut. Rumah korban hanya berjarak 50 meter dari rumah Iin, atau hanya berselisih sekitar 4 hingga 5 rumah.
Ketika Iin memasuki kamar, Elis yang sedang tidur tiba-tiba terbangun. Terjadilah percekcokan antara keduanya. Iin pun membawa anak kedua Elis, Dela Amelia (4) keluar kamar. Selanjutnya, dia menutup pintu melancarkan tusukan ke tubuh ibu dua anak itu.
Setelah sekarat akibat ditusuk beberapa kali, Iin kemudian memperkosa Elis. Tindakan keji Iin tidak sampai di situ. Dia juga membunuh dua anak Elis yang terbangun karena mendengar jerit kesakitan ibunya. Saat kejadian itu, Elis juga tengah mengandung 5 bulan.
Berkat kejelian polisi, Iin berhail ditangkap hanya sehari setelah kejadian. Penangkapan itu disebabkan kecurigaan polisi terhadap luka di tangan ABG itu. Awalnya Iin mengaku luka itu akibat tersayat benang layangan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Iin mengakui semua perbuatan terkutuknya.
Menurut siswa kelas III SMU ini, semua perbuatannya itu karena dendam dengan korban. Semasa hidup, Elis kerap mengejeknya sebagai orang yang berwajah buruk.
(djo/nrl)