"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Baso Amiruddin Maula dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta atau jika tak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Kresna Menon di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/3/2008).
Maula dikenakan dakwaan pertama primer yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana yang telah diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Maula terbukti secara bersama-sama secara melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga unsur keempat 'dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara' telah terbukti," kata hakim Slamet Subagyo membaca bagian pertimbangan.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Sarjono Turin menuntut hakim memvonis Ketua DPD Hanura Sulawesi Selatan itu 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Maula diketahui telah menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya sebagai pelaksana pengadaan barang itu, sehingga melanggar Keppres 18/2000 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sehingga berdasarkan perhitungan ahli dari ITB, negara telah dirugikan Rp 4,3 miliar akibat tindakan Maula dari sebesar Rp 8,85 total nilai proyek.
(aba/bal)











































