Eks Walikota Makassar Divonis 4 Tahun Bui Kasus Damkar

Eks Walikota Makassar Divonis 4 Tahun Bui Kasus Damkar

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2008 12:34 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Makassar Baso Amiruddin Maula divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Bekas Walikota Makassar itu terbukti merugikan negara Rp 4,3 miliar dalam proyek itu.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Baso Amiruddin Maula dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta atau jika tak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Kresna Menon di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/3/2008).

Maula dikenakan dakwaan pertama primer yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana yang telah diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Maula terbukti secara bersama-sama secara melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim berpendapat Maula terbukti bersama-sama dengan Dirut PT Istana Sarana Raya Samuel Hengky Daud melakukan kesengajaan mengadakan 10 mobil pemadam kebakaran tahun 2003 lalu secara melawan hukum. Hakim menilai terdakwa bertemu Hengky Daud untuk menjalin kesepakatan itu secara pribadi, bukan selaku walikota.

"Sehingga unsur keempat 'dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara' telah terbukti," kata hakim Slamet Subagyo membaca bagian pertimbangan.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Sarjono Turin menuntut hakim memvonis Ketua DPD Hanura Sulawesi Selatan itu 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Maula diketahui telah menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya sebagai pelaksana pengadaan barang itu, sehingga melanggar Keppres 18/2000 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sehingga berdasarkan perhitungan ahli dari ITB, negara telah dirugikan Rp 4,3 miliar akibat tindakan Maula dari sebesar Rp 8,85 total nilai proyek.
(aba/bal)


Berita Terkait