"Sebagai purnawirawan bukan lagi tanggung jawab TNI, tapi sebagai warga negara biasa saja. Itu terpulang kepada pribadi masing-masing sebagai warga negara," kata Juwono Sudarsono ketika ditanya soal pemanggilan Try Sutrisno, Wismoyo Arismunandar dan Hendropriyono oleh Tim Ad Hoc Kasus Talangsari Komnas HAM.
Hal itu disampaikan Juwono usai menerima kunjungan Pangeran Andrew Albert Christian Edward selaku Perwakilan Khusus Inggris untuk Perdagangan dan Investasi Internasional di Kantor Departemen Pertahanan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/3/2008). Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari segi kelembagaan Komnas HAM kita hormati, tapi tidak ada kewenangan untuk memaksa," jelasnya.
Menurut Juwono, yang penting saat ini masih belum tuntasnya kesepakatan seberapa lama asas retroaktif (kebelakang) suatu peristiwa bisa dipersoalkan. "Sebab, kalau ditarik bisa sampai tahun 1950-an. Kita harus tetapkan batas terlama kebelakang itu," tandasnya.
Juwono menambahkan, masalah asas retroaktif sendiri masih menjadi perdebatan di kalangan para pakar hukum tentang batas waktunya. "Ada yang 10 tahun, 15 tahun. Kalau menurut Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution), ini masih dibicarakan seberapa kebelakang itu, retroaktif suatu peristiwa mau dipersoalkan," imbuhnya.
(zal/bal)











































